Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Asisten Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. surat keterangan;
b. lembar disposisi;
c. telaahan staf;
d. laporan;
e. surat teguran;
f. surat panggilan; dan
g. surat tugas;
(2) Asisten deputi menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi:
a. memorandum;
b. nota dinas;
c. surat dinas dalam hal:
1. deputi berhalangan; dan/atau
2. berdasarkan penugasan deputi.
d. surat undangan.
Koreksi Anda
