Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. surat keterangan; b. lembar disposisi; c. telaahan staf; d. laporan; e. surat teguran; f. surat panggilan; dan g. surat tugas; (2) Asisten deputi menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas dalam hal: 1. deputi berhalangan; dan/atau 2. berdasarkan penugasan deputi. d. surat undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id