Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat dan Kepala Biro menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. berita acara;
b. surat keterangan;
c. lembar disposisi;
d. telaahan staf;
e. laporan;
f. pengumuman;
g. surat tugas;
h. surat panggilan;
i. surat teguran;
j. surat rekomendasi;
k. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; dan
l. sertifikat.
m. piagam.
(2) Kepala Pusat selain mempunyai kewenangan untuk menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat keputusan Kepala Pusat yang terdiri dari:
1. pendelegasian wewenang;
2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
3. penetapan ketatalaksaan organisasi;
4. pemberian penghargaan; dan
5. program kerja dan anggaran.
(3) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k ditandatangani oleh deputi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pendidikan dan pelatihan dan Kepala Pusat Pendidikan Dan Pelatihan.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k hanya dapat ditandatangani oleh kepala pusat pendidikan dan pelatihan.
(5) Kepala Pusat dan Kepala Biro menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. memorandum;
b. nota dinas;
c. surat dinas; dan
d. surat undangan.
Koreksi Anda
