Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat dan Kepala Biro menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. berita acara; b. surat keterangan; c. lembar disposisi; d. telaahan staf; e. laporan; f. pengumuman; g. surat tugas; h. surat panggilan; i. surat teguran; j. surat rekomendasi; k. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; dan l. sertifikat. m. piagam. (2) Kepala Pusat selain mempunyai kewenangan untuk menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat keputusan Kepala Pusat yang terdiri dari: 1. pendelegasian wewenang; 2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis; 3. penetapan ketatalaksaan organisasi; 4. pemberian penghargaan; dan 5. program kerja dan anggaran. (3) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditandatangani oleh deputi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pendidikan dan pelatihan dan Kepala Pusat Pendidikan Dan Pelatihan. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k hanya dapat ditandatangani oleh kepala pusat pendidikan dan pelatihan. (5) Kepala Pusat dan Kepala Biro menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. surat undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id