Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. perjanjian kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. keputusan Deputi meliputi:
1. pendelegasian wewenang;
2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
3. penetapan ketatalaksaan organisasi;
4. pemberian penghargaan; dan
5. program kerja dan anggaran.
c. surat kuasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. berita acara;
e. lembar disposisi;
f. telaahan staf;
g. laporan;
h. surat keterangan;
i. surat panggilan;
j. surat teguran;
k. surat tugas;
l. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
m. piagam.
(2) Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi:
a. memorandum;
b. nota dinas;
c. surat dinas; dan
d. surat undangan.
Koreksi Anda
