Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. perjanjian kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; b. keputusan Deputi meliputi: 1. pendelegasian wewenang; 2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis; 3. penetapan ketatalaksaan organisasi; 4. pemberian penghargaan; dan 5. program kerja dan anggaran. c. surat kuasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; d. berita acara; e. lembar disposisi; f. telaahan staf; g. laporan; h. surat keterangan; i. surat panggilan; j. surat teguran; k. surat tugas; l. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan m. piagam. (2) Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. surat undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id