Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. perjanjian kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. keputusan Sekretaris Kementerian meliputi:
1. pendelegasian wewenang;
2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
3. penetapan ketatalaksaan organisasi; dan
4. program kerja dan anggaran.
c. berita acara umum;
d. lembar disposisi;
e. telaahan staf;
f. laporan;
g. pengumuman;
h. surat keterangan;
i. surat teguran;
j. surat panggilan;
k. surat tugas; dan
l. piagam.
(2) Sekretaris Kementerian menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi:
a. memorandum;
b. nota dinas;
c. surat dinas; dan
d. surat undangan.
Koreksi Anda
