Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. perjanjian kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; b. keputusan Sekretaris Kementerian meliputi: 1. pendelegasian wewenang; 2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis; 3. penetapan ketatalaksaan organisasi; dan 4. program kerja dan anggaran. c. berita acara umum; d. lembar disposisi; e. telaahan staf; f. laporan; g. pengumuman; h. surat keterangan; i. surat teguran; j. surat panggilan; k. surat tugas; dan l. piagam. (2) Sekretaris Kementerian menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. surat undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id