Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. peraturan Menteri; b. peraturan bersama Menteri; c. keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c; d. nota kesepahaman (MoU); dan e. letter of intent (LoI). (2) Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a; b. instruksi Menteri; c. surat edaran; d. surat perjanjian; e. surat rekomendasi; f. surat kuasa; g. berita acara; h. surat panggilan; i. lembar disposisi; j. laporan; k. surat keterangan; l. surat tugas; m. surat peringatan; n. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; o. sertifikat; dan p. piagam. (3) Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. surat/kartu undangan. (4) Dalam hal berhalangan, Menteri dapat mendelegasikan penandatanganan naskah dinas kepada Sekretaris Kementerian atau Deputi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id