Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. peraturan Menteri;
b. peraturan bersama Menteri;
c. keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c;
d. nota kesepahaman (MoU); dan
e. letter of intent (LoI).
(2) Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;
b. instruksi Menteri;
c. surat edaran;
d. surat perjanjian;
e. surat rekomendasi;
f. surat kuasa;
g. berita acara;
h. surat panggilan;
i. lembar disposisi;
j. laporan;
k. surat keterangan;
l. surat tugas;
m. surat peringatan;
n. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan;
o. sertifikat; dan
p. piagam.
(3) Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi:
a. memorandum;
b. nota dinas;
c. surat dinas; dan
d. surat/kartu undangan.
(4) Dalam hal berhalangan, Menteri dapat mendelegasikan penandatanganan naskah dinas kepada Sekretaris Kementerian atau Deputi.
Koreksi Anda
