Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penulisan nama menteri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar.
(2) Penulisan nama menteri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Penulisan nama pejabat eselon I, II, III, dan IV, menggunakan nomor induk pegawai (NIP).
Koreksi Anda
