Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf yang merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi muatan, substansi, redaksi, dan pengetikan naskah dinas.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paraf hirarki; dan
b. paraf koordinasi.
(3) Paraf hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibubuhkan searah jarum jam atau berbentuk matriks oleh pejabat sesuai dengan jenjang jabatan.
(4) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paraf pejabat sesuai substansi tugasnya pada masing-masing unit kerja yang berbentuk matriks.
Koreksi Anda
