Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Logo kementerian berbentuk kalpataru dengan susunan lingkaran alam semesta berwarna biru galaksi, bagian atas berbentuk batang dan cabang pohon berwarna hijau zamrud dan bagian bawah berbentuk akar pohon berwarna emas.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada naskah dinas kementerian.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan logo dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai logo Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
