Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kertas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum menggunakan jenis kertas dengan kualitas tinggi misalnya concorde atau kertas lain yang sejenis.
(2) Kertas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat menggunakan:
a. HVS 80 gram atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan
b. HVS diatas 80 gram atau jenis lain yang mempunyai nilai keasaman (PH) paling rendah 7 hanya terbatas untuk jenis naskah dinas tertentu.
Koreksi Anda
