Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat kuasa khusus, berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup, surat panggilan khusus, surat perintah dimulainya penyidikan, surat teguran tertulis, surat penangkapan dan laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 2, huruf d angka 2, huruf e angka 2, dan huruf i angka 2 dalam rangka pengawasan dan/atau penyidikan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri. (2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi dan Piagam dalam rangka pendidikan dan pelatihan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri. (3) Naskah dinas yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang meliputi antara lain daftar isian pelaksana anggaran (DIPA), surat perintah perjalanan dinas, surat perintah membayar, dan surat perintah kerja diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Koreksi Anda