Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. peraturan Menteri;
b. peraturan bersama Menteri;
c. keputusan Menteri, antara lain meliputi:
1. izin lingkungan;
2. izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. sanksi administrasi;
4. pemberian penghargaan; dan
5. pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi pegawai.
d. memorandum of understanding (MoU); dan
e. letter of intent.
(2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi:
a. keputusan, terdiri atas:
1. pendelegasian wewenang;
2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
3. penetapan ketatalaksaan organisasi; dan
4. program kerja dan anggaran.
b. instruksi;
c. surat edaran;
d. surat perjanjian;
e. surat kuasa, terdiri atas:
1. surat kuasa umum; dan
2. surat kuasa khusus.
f. berita acara;
1. berita acara umum; dan
2. berita acara khusus.
g. surat panggilan, meliputi:
1. surat panggilan umum; dan
2. surat panggilan khusus.
h. surat rekomendasi;
i. naskah akademis/latar belakang pengaturan;
j. laporan, meliputi:
1. laporan umum; dan
2. laporan khusus.
k. telaahan staf;
l. pengumuman;
m. surat keterangan;
n. surat peringatan;
o. surat pengantar;
p. surat perintah;
q. surat perintah perjalanan dinas;
r. surat tugas;
s. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan;
t. sertifikat; dan
u. piagam, meliputi:
1. piagam umum; dan
2. piagam khusus.
(3) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi:
a. surat dinas;
b. memorandum;
c. nota dinas; dan
d. surat/kartu undangan.
(4) Naskah dinas yang disusun dalam bahasa inggris antara lain meliputi:
a. surat korespondensi;
b. memorandum of understanding (MoU);
c. letter of intent (LoI);
d. memorandum of cooperation (MoC); dan
e. implementing agreement (IA).
(5) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
