Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. peraturan Menteri; b. peraturan bersama Menteri; c. keputusan Menteri, antara lain meliputi: 1. izin lingkungan; 2. izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. sanksi administrasi; 4. pemberian penghargaan; dan 5. pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi pegawai. d. memorandum of understanding (MoU); dan e. letter of intent. (2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. keputusan, terdiri atas: 1. pendelegasian wewenang; 2. penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis; 3. penetapan ketatalaksaan organisasi; dan 4. program kerja dan anggaran. b. instruksi; c. surat edaran; d. surat perjanjian; e. surat kuasa, terdiri atas: 1. surat kuasa umum; dan 2. surat kuasa khusus. f. berita acara; 1. berita acara umum; dan 2. berita acara khusus. g. surat panggilan, meliputi: 1. surat panggilan umum; dan 2. surat panggilan khusus. h. surat rekomendasi; i. naskah akademis/latar belakang pengaturan; j. laporan, meliputi: 1. laporan umum; dan 2. laporan khusus. k. telaahan staf; l. pengumuman; m. surat keterangan; n. surat peringatan; o. surat pengantar; p. surat perintah; q. surat perintah perjalanan dinas; r. surat tugas; s. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t. sertifikat; dan u. piagam, meliputi: 1. piagam umum; dan 2. piagam khusus. (3) Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. surat dinas; b. memorandum; c. nota dinas; dan d. surat/kartu undangan. (4) Naskah dinas yang disusun dalam bahasa inggris antara lain meliputi: a. surat korespondensi; b. memorandum of understanding (MoU); c. letter of intent (LoI); d. memorandum of cooperation (MoC); dan e. implementing agreement (IA). (5) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda