Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Unit kerja yang membidangi persuratan dan unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id