Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Perubahan, pembatalan, dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Perubahan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang menandatangani.
Koreksi Anda
