Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan, pembatalan, dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (2) Perubahan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang menandatangani.
Koreksi Anda