Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penggunaan Atas Nama, Untuk Beliau, Untuk Perhatian, Pelaksana Tugas, Dan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal
31 sesuai dengan contoh dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
