Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas harian yang selanjutnya disebut Plh. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas karena pejabat definitif berhalangan paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. (2) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. memorandum atau Keputusan Menteri untuk jabatan eselon I; b. memorandum eselon I untuk jabatan eselon II di bawahnya; c. memorandum eselon II untuk jabatan eselon III di bawahnya; dan (3) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. (4) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan naskah dinas yang dilakukan kepada atasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id