Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas harian yang selanjutnya disebut Plh. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas karena pejabat definitif berhalangan paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
(2) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. memorandum atau Keputusan Menteri untuk jabatan eselon I;
b. memorandum eselon I untuk jabatan eselon II di bawahnya;
c. memorandum eselon II untuk jabatan eselon III di bawahnya; dan
(3) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
(4) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan naskah dinas yang dilakukan kepada atasannya.
Koreksi Anda
