Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas yang selanjutnya disebut Plt. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas karena tidak ada pejabat definitif. (2) Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas yang dilakukannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id