Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat di bawahnya. (2) Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat di bawahnya. (3) Untuk perhatian yang disingkat u.p. dipergunakan untuk mempermudah penyampaian dan mempercepat penyelesaian naskah dinas. (4) Atas nama dan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang digunakan namanya melalui naskah dinas. (5) Tanggung jawab pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang. (6) Pejabat yang menerima pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan.
Koreksi Anda