Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinir sesuai tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam rangka pengendalian; b. surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal, dan stempel oleh unit persuratan di Kementerian lingkungan hidup; c. surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan d. surat keluar diarsipkan pada unit kearsipan dan tata usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Pasal.id