Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. penerima surat masuk menindaklanjuti surat yang diterima dengan cara:
1. pengagendaan dan pengklasifikasian sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
2. unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
3. surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha.
b. salinan surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak; dan
c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.
Koreksi Anda
