Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. penerima surat masuk menindaklanjuti surat yang diterima dengan cara: 1. pengagendaan dan pengklasifikasian sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola; 2. unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan 3. surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha. b. salinan surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak; dan c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.
Koreksi Anda