Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melakukan pelanggaran etika dikenakan sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pernyataan pengakuan bersalah, permohonan maaf, dan kesediaan untuk tidak mengulangi pelanggaran etika oleh Pegawai yang melanggar etika pada ruang tertutup. (4) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengumuman pelanggaran etika oleh Pegawai yang disampaikan pada forum pertemuan resmi, upacara bendera, media pengumuman, atau forum lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id