Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah:
a. memeriksa Pegawai yang disangka melanggar kode etik; dan
b. Pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(4) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Koreksi Anda
