Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penegakan kode etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Majelis Kode Etik beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan pangkat dan jabatan yang tidak lebih rendah dari Pegawai yang melakukan pelanggaran.
(5) Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk penjatuhan sanksi kepada Pegawai yang telah melakukan pelanggaran etika.
Koreksi Anda
