Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melihat dan/atau mengetahui bahwa telah terjadi pelanggaran etika sebagaimana tercantum pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 dapat melaporkan secara: a. lisan; dan/atau b. tertulis. (2) Pelaporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang melanggar. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan identitas pelapor, identitas Pegawai yang dilaporkan, dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pelanggaran; (4) Atasan Pegawai yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (5) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengandung kebenaran dan terbukti, atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran wajib melakukan pembinaan terhadap Pegawai yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda