Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai; f. menjalin kerja sama antar sesama Pegawai; g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai dengan berhimpun dalam satu wadah korps.
Koreksi Anda