Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Etika sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai;
c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai;
f. menjalin kerja sama antar sesama Pegawai;
g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Pegawai dengan berhimpun dalam satu wadah korps.
Koreksi Anda
