Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Etika diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan rapih dan sopan serta model/potongan rambut yang patut sebagai Pegawai;
i. melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya listrik dan air;
j. mengutamakan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan;
k. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
l. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
m. Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
n. tidak merokok di lingkungan kantor, kecuali di tempat yang telah disediakan;
o. memberikan senyuman, sapaan dan salam yang ramah,
p. bertingkah laku dan bertindak dengan memperhatikan rasa kepatutan dan kepantasan;
q. memberikan motivasi bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan prestasi sehingga hasil pekerjaan yang dilakukan dapat optimal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
