Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan rapih dan sopan serta model/potongan rambut yang patut sebagai Pegawai; i. melakukan penghematan dalam penggunaan sumber daya listrik dan air; j. mengutamakan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan; k. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; l. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; m. Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; n. tidak merokok di lingkungan kantor, kecuali di tempat yang telah disediakan; o. memberikan senyuman, sapaan dan salam yang ramah, p. bertingkah laku dan bertindak dengan memperhatikan rasa kepatutan dan kepantasan; q. memberikan motivasi bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan prestasi sehingga hasil pekerjaan yang dilakukan dapat optimal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id