Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Etika pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
c. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
d. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
g. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif;
dan
h. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda
