Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; c. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; d. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; g. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan h. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id