Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. mewujudkan pola hidup sederhana;
c. tanggap terhadap lingkungan masyarakat;
d. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
e. tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela dan memasuki tempat- tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai.
Koreksi Anda
