Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. mewujudkan pola hidup sederhana; c. tanggap terhadap lingkungan masyarakat; d. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan e. tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela dan memasuki tempat- tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai.
Koreksi Anda