Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; www.djpp.kemenkumham.go.id d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas; k. tidak melakukan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi; l. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan m. menjaga kebersihan lingkungan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id