Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
k. tidak melakukan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi;
l. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
m. menjaga kebersihan lingkungan kerja.
Koreksi Anda
