Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
dan
i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
