Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda