Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta bersikap kehidupan sehari- hari, setiap Pegawai wajib berpedoman pada etika: a. bernegara; b. berorganisasi; c. bermasyarakat; d. pelayanan pada masyarakat; e. diri sendiri; dan f. sesama Pegawai.
Koreksi Anda