Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta bersikap kehidupan sehari- hari, setiap Pegawai wajib berpedoman pada etika:
a. bernegara;
b. berorganisasi;
c. bermasyarakat;
d. pelayanan pada masyarakat;
e. diri sendiri; dan
f. sesama Pegawai.
Koreksi Anda
