Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Nilai inti budaya kerja Kementerian Lingkungan Hidup meliputi:
1. jujur, yaitu memberikan informasi yang benar kepada yang membutuhkan;
2. Peduli, yaitu memberikan perhatian kepada yang berkepentingan baik pada suasana suka maupun duka;
3. profesional, yaitu menyelesaikan tugas tepat waktu, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan;
4. produktif, yaitu menghasilkan produk seoptimal mungkin dengan menggunakan waktu dan sumberdaya secara efektif dan efisien; dan
5. inovasi, yaitu selalu berupaya menemukan metode atau cara baru yang lebih efektid dan efisien.
Koreksi Anda
