Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai inti budaya kerja Kementerian Lingkungan Hidup meliputi: 1. jujur, yaitu memberikan informasi yang benar kepada yang membutuhkan; 2. Peduli, yaitu memberikan perhatian kepada yang berkepentingan baik pada suasana suka maupun duka; 3. profesional, yaitu menyelesaikan tugas tepat waktu, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan; 4. produktif, yaitu menghasilkan produk seoptimal mungkin dengan menggunakan waktu dan sumberdaya secara efektif dan efisien; dan 5. inovasi, yaitu selalu berupaya menemukan metode atau cara baru yang lebih efektid dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id