Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian Lingkungan Hidup serta menciptakan keharmonisan sesama pegawai, dalam rangka mencapai dan mewujudkan budaya kerja yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id