Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II paling lama 1 Januari 2015.
(2) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon yang belum memasang dan mengoperasikan CEM, harus memasang dan mengoperasikan CEM pada cerobong yang memiliki beban pencemaran tertinggi, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
