Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan kondisi darurat pencemaran udara dan kondisi tidak stabil/tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pelaksanaan prosedur penanggulangan Kondisi Tidak Normal dan/atau kondisi darurat; b. pelaporan terjadinya Kondisi Tidak Normal sebelum menghidupkan atau mematikan yang mengakibatkan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dilampaui, kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri dalam jangka waktu 3 x 24 jam; c. pelaporan terjadinya Kondisi Tidak Normal pada saat terjadi gangguan yang mengakibatkan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dilampaui, kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri dalam jangka waktu 2 x 24 jam; d. pelaporan terjadinya Kondisi Darurat kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dan laporan tertulis paling lama 7 x 24 jam setelah kejadian; dan e. penanganan Kondisi Tidak Normal atau Kondisi Darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan menjalankan prosedur penanggulangan yang telah ditetapkan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda