Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pemasangan peralatan high volume air sampler (HVAS);
b. penentuan jumlah, posisi, dan lokasi pengukuran sesuai metoda penentuan lokasi titik ambien;
c. pencatatan kadar udara ambien; dan
d. pengukuran udara ambien untuk parameter CS2 (Carbon Disulfide) dan H2S (Hidrogen Sulfide) sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO).
(2) Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
