Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
