Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan apabila: a. hanya 1 (satu) cerobong yang dipasang dan dioperasikan CEM; dan/atau b. CEM rusak. (2) Pemantauan emisi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap cerobong yang tidak dipasang CEM, 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan oleh laboratorium terakreditasi. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan oleh laboratorium terakreditasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id