Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dengan CEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap cerobong yang memiliki beban pencemaran tertinggi. (2) Data hasil pemantauan CEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sahih apabila: a. CEM dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual; b. CEM dioperasikan sesuai dengan criteria quality assurance yang tertulis dalam manual; c. tidak terdapat bagian dari CEM yang tidak berfungsi; d. kalibrasi atau zero drift dari alat pengukuran tidak melebihi 2 (dua) kali calibration drift performance specification; e. kalibrasi atau pengecekan zero drift alat pemantauan dilakukan sesuai dengan jadual yang tertulis dalam manual; f. sumber emisi beroperasi atau menghasilkan bahan pencemar sesuai parameter yang dipantau; g. data rata-rata dihitung berdasarkan data yang sah; h. data rata-rata 1 (satu) jam terdiri paling sedikit 75% (tujuhpuluh lima perseratus) hasil pembacaan data yang sah; dan i. data rata-rata harian terdiri paling sedikit 18 (delapanbelas) data rata-rata satu jam yang sah.
Koreksi Anda