Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dengan CEM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap cerobong yang memiliki beban pencemaran tertinggi.
(2) Data hasil pemantauan CEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sahih apabila:
a. CEM dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual;
b. CEM dioperasikan sesuai dengan criteria quality assurance yang tertulis dalam manual;
c. tidak terdapat bagian dari CEM yang tidak berfungsi;
d. kalibrasi atau zero drift dari alat pengukuran tidak melebihi 2 (dua) kali calibration drift performance specification;
e. kalibrasi atau pengecekan zero drift alat pemantauan dilakukan sesuai dengan jadual yang tertulis dalam manual;
f. sumber emisi beroperasi atau menghasilkan bahan pencemar sesuai parameter yang dipantau;
g. data rata-rata dihitung berdasarkan data yang sah;
h. data rata-rata 1 (satu) jam terdiri paling sedikit 75% (tujuhpuluh lima perseratus) hasil pembacaan data yang sah; dan
i. data rata-rata harian terdiri paling sedikit 18 (delapanbelas) data rata-rata satu jam yang sah.
Koreksi Anda
