Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
Pengendalian emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara;
b. pencatatan dan penyimpanan catatan yang berkaitan dengan pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara; dan
c. inventarisasi dan perhitungan beban pencemaran sumber emisi fugitive;
d. pengecekan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan yang menjadi sumber emisi fugitive.
Koreksi Anda
