Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon harus melakukan: a. pengendalian emisi; b. pemantauan emisi; c. pelaporan hasil pemantauan emisi; d. pemantauan kualitas udara ambien; dan e. penanggulangan kondisi darurat pencemaran udara dan kondisi tidak stabil/tidak normal.
Koreksi Anda