Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon harus melakukan:
a. pengendalian emisi;
b. pemantauan emisi;
c. pelaporan hasil pemantauan emisi;
d. pemantauan kualitas udara ambien; dan
e. penanggulangan kondisi darurat pencemaran udara dan kondisi tidak stabil/tidak normal.
Koreksi Anda
