Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dapat MENETAPKAN:
a. Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi kegiatan Industri Rayon lebih ketat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
b. parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling lama 90 (sembilanpuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan permohonan dianggap disetujui.
Koreksi Anda
