Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon. (2) Usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang: a. telah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. perencanaannya telah selesai disusun sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dan beroperasi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. perencanaannya disusun dan beroperasi setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali paling sedikit 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda