Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Program Adipura, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id