Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
Dalam hal penerima Penghargaan Adipura tidak dapat menjaga kualitas lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) periode pelaksanaan Program Adipura, Anugerah Adipura Kencana atau Anugerah Adipura dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda
