Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan perkotaannya, Menteri memberikan insentif kepada kabupaten/kota yang meraih Anugerah Adipura Kencana dan Anugerah Adipura. (2) Insentif untuk kabupaten/kota peraih Anugerah Adipura Kencana berupa sarana dan prasarana pengolahan sampah, ruang terbuka hijau, alat pengendalian pencemaran air dan udara, serta kegiatan yang terkait dengan perubahan iklim. (3) Insentif untuk kabupaten/kota peraih Anugerah Adipura berupa sarana dan prasarana pengolahan sampah dan ruang terbuka hijau.
Koreksi Anda