Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
Kode etik penyelenggaraan Program Adipura:
a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan;
b. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. tidak meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura;
d. tim pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi, kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait;
e. tidak menginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun; dan
f. dalam melaksanakan penyelenggaraan Adipura, tim pemantau diharuskan berperilaku santun.
Koreksi Anda
