Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode etik penyelenggaraan Program Adipura: a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan; b. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; c. tidak meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Program Adipura; d. tim pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi, kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait; e. tidak menginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun; dan f. dalam melaksanakan penyelenggaraan Adipura, tim pemantau diharuskan berperilaku santun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id