Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Plakat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan penghargaan atas sarana dan prasarana kabupaten/kota.
(2) Sarana dan prasarana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Deputi kepada Menteri.
(3) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN sarana dan prasarana kabupaten/kota yang mendapatkan Plakat Adipura dengan mempertimbangkan telaahan dan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Adipura.
Koreksi Anda
