Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengusulkan 1 (satu) kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk dinominasikan mendapat piagam Adipura kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kabupaten/kota yang mendapatkan piagam Adipura dengan mempertimbangkan telaahan dan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Adipura.
Koreksi Anda
