Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kabupaten/kota dan lokasi yang mendapatkan penghargaan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Adipura bersama Menteri. (2) Hasil rapat sebagaimana tercantum dalam ayat (1) dituangkan dalam berita acara, yang ditandatangani oleh Menteri dan sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pertimbangan Adipura yang hadir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id