Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kabupaten/kota dan lokasi yang mendapatkan penghargaan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Adipura bersama Menteri.
(2) Hasil rapat sebagaimana tercantum dalam ayat (1) dituangkan dalam berita acara, yang ditandatangani oleh Menteri dan sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pertimbangan Adipura yang hadir.
Koreksi Anda
