Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nilai pemantauan I berbeda secara signifikan dengan pemantauan periode sebelumnya, dilakukan pemantauan verifikasi.
(2) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara cross team antar regional.
(3) Tim pemantau melaksanakan verifikasi dilengkapi surat tugas dari Deputi.
(4) Tim pemantau yang melaksanakan verifikasi melaporkan hasil verifikasi kepada Tim Teknis yang dituangkan dalam berita acara.
(5) Pemantauan Verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme verifikasi Program Adipura sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
